Jaksa menyebut pernyataan Putri Candrawati soal pelecehan seksual tidak cukup bukti

Jaksa menyebut pernyataan Putri Candrawati soal pelecehan seksual tidak cukup bukti

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelecehan seksual terhadap Putri Canderawati.

 

Terkait pelecehan seksual yang sebelumnya dilakukan oleh Putri Khadrawati, korban, Briptu J.

 

Namun, jaksa menegaskan pernyataan Putri soal pelecehan seksual tidak cukup bukti.

 

Saat membacakan kasus Putri Kadrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengatakan, “Tidak cukup bukti yang mendukung pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Kadrawati oleh korban, Nofriasyah,” pada Rabu (18/1/2023).

 

Baca juga: Putri Khadrawati divonis 8 tahun penjara, pengacara Briptu J: Hope divonis mati.

 

JPU menyebut fakta di persidangan menemukan hal yang berbeda dengan keterangan Putri Kandrawati.

 

Sebab, tidak ada bukti yang mendukung adanya pelecehan seksual.

 

“Benar, selama persidangan fakta hukum bertolak belakang dengan keterangan kakak Putri bahwa dirinya dilecehkan atau diperkosa secara seksual oleh Nofriansyah,” kata jaksa.

 

JPU menjelaskan, fakta tersebut diperkuat dengan keterangan saksi yang tidak melihat adanya pelecehan seksual.

 

Di sisi lain, tidak ada postmortem yang menunjukkan bahwa Putri adalah korban pelecehan seksual.

 

“Menurut Richard Eliezer, Susi, Birtu Maruf dan saksi Ricky, terdakwa Putri tidak mengetahui bahwa dirinya diperkosa atau diperkosa oleh korban Nofriasia dan tidak ada bukti pendukung dalam kasus kematian tersebut,” jelasnya.

 

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban percobaan pembunuhan pada 8 Juli 2022 yang didalangi oleh mantan Kapolsek Propam dan suami Putri, Ferdi Sambo.

 

Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas Ferdi Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Pembunuhan diduga terjadi setelah Putri Khadrawati memberi tahu Ferdi Sambo tentang pelecehan seksual yang dilakukan Magelang.

 

Saat itu, Ferdi Sambo marah dan berencana menghabisi nyawa Yosu.

 

Ferdi Sambo, Putri Khadrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Maruf Tegar dan Barada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa dengan pembunuhan berencana.

 

Kelima terdakwa dijerat pasal 340 ayat 338 hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 sampai (1) hukum pidana dengan ancaman hukuman mati maksimal.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/18/jaksa-sebut-keterangan-putri-candrawathi-alami-pelecehan-seksual-tidak-cukup-alat-bukti

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2