Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriansya Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU juga memaparkan faktor-faktor yang memperberat hukuman Arif Rachman Arif. Menurut jaksa, Arif Rachman diduga merusak salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Briptu J Arif masih hidup.
Rekaman itu diambil di rumah dinas Ferdi Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam rekaman CCTV terlihat Joshua masih hidup saat Ferdi Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah saksi Baikuny mengatakan bahwa surat-surat terkait Noprianyah Yosua Hutabarat masih hidup dan masuk ke rumah sah saksi Ferdi Sambo No. Kerja atau kerja lagi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menyebut Arif Rachman Arifin mengetahui rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Bahkan, rekaman itu bisa menjelaskan pembunuhan Joshua.
“Terdakwa sangat menyadari bahwa alat bukti sistem elektronik ada hubungannya dengan pembunuhan korban Yoshua. Sangat penting untuk mengungkap penyembunyian kejahatan yang terjadi, yang seharusnya tindakan terdakwa diambil untuk buktikan tindak pidananya, serahkan kepada yang berwenang yaitu penyidik,” jelas JPU.
Baca juga: Arif Rachman dituduh menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Jain dan divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, JPU mendakwa Arif Rachman telah melanggar prosedur dalam memperoleh barang bukti. Pasalnya, pengamanan CCTV Arif tidak disertai surat perintah yang sah.
Perbuatan terdakwa melanggar proses perolehan alat bukti dalam sistem elektronik terkait tindak pidana yang tidak didukung dengan surat perintah yang sah, ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Arif Rachman Arif alias Nofriansya Yoshua Hutabarat ditangkap Brigadir J.
Kejaksaan Negeri (JPU) berpendapat bahwa Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni, kompleks kepolisian Duren Tiga yang merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Dalam Arif Rachman Arifin, terdakwa divonis satu tahun penjara, mengurangi masa kurungan dan masa tahanan yang dijalaninya. ).
Tak hanya itu, JPU menyebut Arif Rachman juga diminta membayar denda 10 juta birr dalam kasus ini.
“Dikenakan denda Rp 10 juta sebagai pelengkap pidana kurungan 3 bulan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Arif Rachman, dikatakan bahwa pengesahan Pasal 49 jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 49 Pasal 33 Ayat 48 Ayat (1) adalah sah secara hukum. Dakwaan kedua menurut pasal kedua hukum pidana, pasal 233, pasal 221, ayat (1) sampai 2, pasal 55, ayat 1 sampai (1) hukum pidana.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/27/dituntut-1-tahun-penjara-jaksa-arif-rachman-patahkan-laptop-isi-rekaman-cctv-yosua-masih-hidup