
Dunia-Ilmu.com, CLATTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menangkap seorang ibu muda bernama LN (28) di sebuah hotel di Jalan Joja-Solo, Kecamatan Seper Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (10/1/2023) malam pukul 22.00 WIB.
Warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kedapatan bersama seorang pria dalam transaksi jual beli bayi online.
Bayi berusia satu hari itu ditemukan LNN dari orang tua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Bayi perempuan tersebut lahir pada Senin (9/1/2023) di sebuah klinik kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit) (PPA) Satreskrim Polres Klaten IPDA Febryanti Mulyadi, tersangka LN mengenal orang tua anak tersebut melalui media sosial.
Orang tua anak tersebut menulis di grup media sosial bahwa mereka sedang mencari orang tua asuh untuk mengasuh anak tersebut.
Di tahun Pada November 2022, dia mengatakan melihat tersangka memposting selebaran di grup media sosial mencari orang tua asuh yang ingin mengasuh anak.
Tersangka dan ayah anak itu kemudian berbicara.
Saat itu, anak yang bersangkutan masih dalam kandungan,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Clayton, Jumat (13/1/2023).
Pada Senin (9/1/2023), ayah bayi tersebut mengabarkan kepada LN bahwa bayi yang digendong istrinya telah lahir.
Tersangka meminta foto bayi tersebut kepada ayah bayi tersebut dan foto yang diterimanya dikirim ke grup jual beli bayi yang dibuat oleh tersangka.
“Ada yang tanya bayar berapa, lalu tersangka menjawab Rp 20 juta.
Namun, ada 7 juta birr penawar,” katanya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/13/ibu-muda-di-klaten-jual-bayi-yang-berumur-sehari-diamankan-polisi-yang-sedang-berpatroli-di-hotel