Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan skorsing tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.
Pada Jumat (20/1/2023) di ruang rapat DKPP, Koordinator Pilkada DKI diskors dari persidangan karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketiga penyelenggara pemilu itu antara lain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nyas Selatan, Philip F. Sarumaha dan Alismawati Hulu.
Anggota Panwaslu Tulukdalam lainnya adalah Frederickus F. Sarumaha.
Tiga tingkat tersebut berturut-turut adalah Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 dalam perkara No. 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diajukan oleh Suizsiwa Duha dan Urisman Laiya.
Khusus untuk Phillips F. Sarumaha dan Alismawati, ditemukan melakukan pelanggaran KPP dalam 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Terdakwa 2 Philpus Famazoki Sarumaha dan terdakwa 3 Alimawati semuanya anggota Bawaslu Negeri Nyas Selatan dan sudah divonis pemberhentian tetap,” kata Ketua Majelis Hedi Lugito saat membacakan putusan.
“Sejak dibacakan putusan ini, telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa IV Frederickus Famazoki Sarumaha selaku anggota Panwaslu Telukdalam Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022.”
Selain itu, DKPP memberikan sanksi teguran keras kepada Harapan Bawalu, Ketua Bawaslu Negara Bagian Nyas Selatan.
Majelis menilai Harapan melanggar KPP sebagaimana ditegaskan dalam Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Sejak putusan ini dibacakan, telah diberikan teguran tegas terhadap terdakwa Ketua I Harapan Bawalu dan anggota Bawalu Negeri Nyas Selatan,” kata Headi.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan terhadap 14 terdakwa yang didakwa melakukan empat pelanggaran KEPP.
Baca juga: DKPP memutuskan mengembalikan 17 penyelenggara pemilu
Sanksi yang dijatuhkan DKPP berupa teguran (1), teguran keras (1) dan pemberhentian tetap (3). Sedangkan 9 orang terdakwa lainnya telah direhabilitasi atau di-recall namanya karena tidak terbukti melanggar KPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heidi Lugito selaku Ketua Majelis. Anggota majelis J. Ia didampingi oleh Christiadi, 1 Dewa Kade Wiyasa Raka Sandi, Ratna Dewa Petalolo dan Muhammad Tio Alyaniah.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/20/dkpp-berhentikan-tiga-penyelenggara-pemilu