Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan diperiksa terkait korupsi BTS Kominfo

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemunku) Isa Ratchamathartha pada Selasa (31/1/2023).

 

Investigasi ESA terkait korupsi pengadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

 

Mereka diminta menjelaskan proses persetujuan anggaran proyek Kementerian, termasuk partisipasi dalam persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD).

 

“Masih kita dalami, makanya kita periksa Dirjen Anggaran,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus (Deridic) Jampidis, Direktur Penyidikan, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Selasa (31/1/2023). ).

 

Dalam persiapannya, tim investigasi memastikan bahwa anggaran untuk proyek ini dibuat selama beberapa tahun.

 

Baca juga: Kejaksaan: Kerabat Johnny G Plate Safari menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo

 

“Tahun dibuat menjadi banyak. Tapi apakah tahun seperti ini?” kata Kuntadi.

 

Detektif kemudian mewawancarai beberapa saksi.

 

9 saksi sedang diperiksa dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo BTS, termasuk Isa.

 

Tidak hanya dalam perkara pokok, pemeriksaan saksi juga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

 

“Pada Selasa, 31 Januari 2023, Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait tersangka korupsi BTS 4G di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung. Infrastruktur dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (31/1/2023).

 

Di antara saksi yang diperiksa adalah Nelphi, istri tersangka Galumbang Manak Simanjuntak.

 

Hari ini juga diperiksa dua orang dari Bakti Cominfo, Project Manager Unit BAKTI Meriulis dan Kepala Bagian Hukum Bakti Darien Aldiano.

 

Kemudian sisanya saksi pribadi, yakni Ari karyawan PT Sangar Jaya Abadi, Li Wenxing Sales Director PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi, Managing Director PT ZTE Indonesia, Davit karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, dan Lucas Hutagalung, karyawan PT Nusantara Global Telematics dan penanggung jawab PT Paradita Infra Nusantara.

 

Ketut meminta pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
“Dan lengkapi surat-suratnya,” katanya.

 

Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Dirjen BAKTI Kominfo Anang Achamad Lafi sebagai tersangka.

 

Sejauh ini, tim penyidik ​​telah menetapkan empat tersangka, termasuk Anang.

 

CEO PT Mora Telematics Indonesia adalah Galumbang Menak Simanjuntak; Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV) Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Mukti Ali, Direktur Akun, Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech Investment.

 

Para tersangka ditangkap pada tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 55 Pasal (1) Hukum Pidana 1. 

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/31/dirjen-anggaran-kemenkeu-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-bts-kominfo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2