
Dunia-Ilmu.com, LUMAJANG – Pengadilan Agama Lumajang Jawa Timur mencatat 1.485 kasus perceraian.
Rata-rata yang minta cerai adalah pasangan muda yang sudah minta dinikahi.
Baca juga: KPAI menunjukkan alasan-alasan yang mengindikasikan pembubaran masyarakat
“Kami menduga kemampuannya mengendalikan diri secara rohani, mental dan ekonomi masih labil. Rata-rata yang minta cerai adalah yang minta waktu nikah. mereka belum siap mental, bahkan ekonomi belum stabil, rata-rata umur belum stabil,” kata Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar dari Tribun Jatim, Senin (23/1/2023).
Pengadilan menyatakan bahwa ada 969 konflik keluarga karena ekonomi, dan 411 kasus sepihak.
“Kami melihat pada tahun 2022, pemicu perceraian diduga akibat konflik, dengan persentase tinggi 50 persen karena masalah ekonomi yang membuat salah satu pihak tertinggal,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, selain ekonomi, berbagai faktor menjadi penyebab perceraian di Lumajang.
Beberapa mengarah pada kekacauan sosial.
51 kasus kekerasan dalam rumah tangga. 37 kasus keracunan alkohol. Dia dihukum karena 5 tuduhan.
5 kasus cedera fisik. Poligami 2 hal. Pengkhianatan 1 hal. Perjudian 22 kasus dan kawin paksa 6 kasus.
Anwar menganalisis, pasangan yang memilih bercerai rata-rata berusia di bawah 40 tahun.
Pasangan menikah dalam kondisi ekonomi tua dan tidak stabil.
Di puncak pernikahan, psikolog mencatat penggunaan media sosial dan peran orang tua.
Populasi saat ini menunjukkan prevalensi perkawinan silang tertinggi di banyak daerah di Indonesia.
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Baca juga: Ratusan mahasiswa mengajukan keringanan perkawinan karena hamil, demikian tanggapan Dr. Boyk
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/23/ribuan-gugatan-cerai-di-lumajang-rata-rata-diajukan-pasangan-yang-minta-dispensasi-menikah