Catatan Pertambangan Ilegal Ismail Bolong CS Diselesaikan Penyidik ​​Polri Setelah Dikembalikan Kejaksaan

Catatan Pertambangan Ilegal Ismail Bolong CS Diselesaikan Penyidik ​​Polri Setelah Dikembalikan Kejaksaan

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Penyidik ​​Polri mengungkapkan Ismail Bolong telah menerima kembali berkas penambangan liar yang ditariknya dari Kejaksaan Negeri (JPU) pada 27 Desember 2022.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmed Ramadan mengatakan, berkas tersebut harus disunting oleh penyidik ​​Polri Barescream.

 

“Pada Jumat 16 Desember 2022, penyidik ​​DTP Polri mengirimkan berkas perkara IB tersangka atau tingkat 1, kemudian pada Selasa, 27 Desember 2022, penyidik ​​menerima P19 dari jaksa penuntut umum,” kata Ramadan kepada wartawan, Sabtu ( 7/1/2023).

 

Seperti yang dijelaskan Ramadhan, berkas perkara saat ini sedang diperbaiki sesuai petunjuk kejaksaan.

 

Baca juga: Tersangka Ismail Bolong divonis 5 tahun penjara dan denda 100 miliar birr.

 

“Sampai saat ini penyidik ​​Ditjen Reserse Kriminal Polri sedang menyelesaikan instruksi dari kejaksaan dan jika sudah selesai akan dikembalikan ke kejaksaan,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penambangan liar yang menyeret Ismail Bolong sudah resmi dikembalikan ke tim penyidik ​​Bareskrim Polri alias Jaksa Agung 16.

 

Dikembalikan dengan menyatakan bahwa berkas yang diserahkan ke penyidik ​​penyidik ​​tidak lengkap.

 

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara dua tersangka lainnya, Budi dan Rianto, dinilai tidak lengkap oleh jaksa penyidik.

 

“Pada 20 Desember 2022, jaksa penyidik ​​menyatakan berkas perkara terhadap Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP tidak lengkap,” kata Kett, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupencum) Kejaksaan Agung. Sumedana Rabu (21/12)/2022 dalam keterangan resmi)

 

Berkas perkara Ismail Bolong dan lainnya sebelumnya pada Rabu (14/12/2022) dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DTP) Bareskrim Poliri alias Tingkat 1.

 

Baca juga: Pengacara Ismail Bolong ditanya kenapa langsung ditangkap, padahal baru ditanya satu kali

 

Berkas kemudian sampai ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung.

 

“Pada tanggal 16 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Muda Tindak Pidana Umum menerima pengalihan berkas perkara dari beberapa penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 3 tersangka,” ujarnya.

 

Sebanyak enam jaksa penelitian ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara.

 

“Enam orang jaksa telah ditunjuk untuk mempelajari berkas perkara tersebut,” katanya.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/07/berkas-perkara-tambang-ilegal-ismail-bolong-cs-masih-dilengkapi-penyidik-polri-usai-dikembalikan-jpu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama