
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, tidak ada masjid yang didedikasikan untuk Partai Politika (Partai Politik).
Oleh karena itu, mereka meminta semua pihak untuk menghormati masjid sesuai dengan tugasnya.
Itu tanggapan Gus Yahya atas peristiwa pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat.
“Tolong hormati masjid ya, masjid itu milik semua orang, tidak ada masjid untuk parpol,” kata Gus Yahya, saat dihubungi, Jumat (6/1/2022).
Selain itu, Gus Yahya mendesak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menindak pelanggaran etika pemilu ini dan memberikan sanksi tegas.
Baca juga: DMM At-Taqwa Kota DPD Partai Ummat Cirebon mewanti-wanti pengibaran bendera di masjid-masjid.
“Ya, implementasinya harus jelas dulu. Jika ada yang melakukannya, harus ada sanksi yang jelas, akan diberlakukan. Jangan terpaku pada satu aturan atau catatan saja,” katanya.
Sebelumnya, surat teguran telah dibagikan dari Masjid At-Taqwa Center kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.
Isinya peringatan terhadap Partai Ummat karena membawa ciri-ciri partai. Dalam hal ini, bendera Partai Ummat berada di Masjid Raya Al-Taqwa, Siribon.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja RI juga menyayangkan pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Alasan DPD Partai Ummat Cirebon Mengibarkan Bendera di Masjid, Berikut Penjelasannya
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena mesjid atau tempat ibadah, gereja, vihara, vihara adalah milik bersama, bukan milik partai politik, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok pada pemilu mendatang,” kata Bajaja Beri Bawaslu kantor. Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Bajaja mengimbau peserta pemilu 2024 tidak berkumpul di tempat ibadah.
Apalagi menurutnya, saat ini belum ada calon yang terdaftar secara resmi sebagai peserta pemilu.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/06/bendera-partai-ummat-dibentangkan-di-tempat-ibadah-pbnu-tidak-ada-masjid-untuk-parpol