
Dunia-Ilmu.com – Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh seorang bapak bernama depan S (62) di Kecamatan Jepon Kabupaten Bluera Jawa Tengah.
Ia tega memaksa putrinya yang memiliki banyak disabilitas berinisial F.
Ironisnya, perbuatan salah pelaku itu dilakukan hingga korban hamil dan melahirkan dua kali.
Pelaku aksi vandalisme diamankan pihak Polsek Blora di rumahnya di Kecamatan Jepon pada Jumat (13/1/2023).
Wakapolres Blora, Compol Christian Krisye Lolowang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022.
Aksi brutal pelaku berlangsung di ruang tamu rumah tersebut.
Baca juga: Di Blora, anak cacat menjadi korban pemaksaan ayah di Rudada: korban melahirkan dua kali
“Kejahatan ini dilakukan di TKP domestik pada Maret 2022.”
“Dan pelakunya adalah ayah korban berinisial S.”
Senin (16/1/2023) “Hubungannya berlangsung di atas ranjang di ruang tamu,” jelasnya. TribunMuria.com.
Di masa lalu, petugas polisi kesulitan menyelesaikan kasus ini.
Karena korban adalah penyandang disabilitas ganda, tuli dan keterbelakangan mental.
Namun, petugas akhirnya mengungkap bahwa pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri yang berniat menghamili korban.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah bar di desa setempat.
Kemudian seorang tetangga meminta pelaku untuk datang ke rumah kepala desa dan mereka mengambil Kartu Keluarga (KK).
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/17/ayah-rudapaksa-anak-kandung-penyandang-disabilitas-ganda-korban-hamil-dan-melahirkan-2-kali