
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (KMNA) dan KBRI Riyadh telah menangkap Siti Kurmesa, pekerja migran Indonesia yang viral.
Citi Kurmesa mencuit tautan video yang meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk kembali ke Indonesia karena majikannya tidak memperlakukannya dengan baik.
Suhartono, Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Peningkatan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan setelah menerima video tersebut, pihaknya mengambil langkah untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.
Dalam video tersebut tidak diketahui apakah nama asal dan lokasi serta lokasi/negara PMI akan bekerja.
Baca juga: 87 calon PMI ditangkap di Bandara Juanda karena mencoba terbang ke Timur Tengah secara ilegal
“Kami telah meminta staf di KBRI Riyadh untuk segera menangkap mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencari informasi PMI.
Menurut informasi yang kami himpun, Siti Kurmesa berasal dari Sianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di Dammam, Arab Saudi per 24 November 2022. .
Hingga Sabtu (28/1/2023), informasi staf KBRI Riyadh, Suseno Hadi, Citi Kurmesa telah berada di penampungan KBRI untuk perlindungan dan selanjutnya akan dimintai keterangan.
Rendra Setiawa, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan, meminta staf KBR di Riyadh mempelajari proses penempatan Kota Kurmesa.
Tujuannya, untuk mengetahui siapa pelaksana penugasan, apakah pihaknya mengontrol atau mengawasi masalah ini.
Sejauh ini, menurut Suhartono, klasifikasi PMI untuk pengusaha perorangan di 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, masih berdasarkan Capemenaker no. 260 Tahun 2015.
Suhartono mengimbau kepada masyarakat untuk berani membujuk atau pergi ke luar negeri untuk bekerja, yang disarankan untuk dilakukan secara illegal atau ilegal, khususnya bagi PRT di Arab Saudi.
Masyarakat harus berani menolak untuk dibujuk atau ditipu, terutama di mana ada indikasi bahwa pekerjaan rumah tangga dilakukan secara tidak diatur atau ilegal, terutama di Arab Saudi.
“Anda dapat mengunjungi kantor tenaga kerja setempat atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu PMI (LTSA-PMI) terdekat untuk mencari atau mendapatkan informasi yang akurat mengenai proses dan prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/29/jadi-perhatian-mahfud-md-siti-kurmeisa-kini-berada-di-shelter-kbri-riyadh