4 ciri-ciri perusahaan bendera merah, pencari kerja dan lulusan baru harus tahu

Dunia-Ilmu.com Bekerja di kantor impian dan lingkungan kerja yang sehat merupakan impian banyak orang, terutama di tahun 2015 ini Pencari kerja Dan Lulusan baru. Namun karena belum memiliki banyak pengalaman di dunia kerja, b Pencari kerja Itu melekat pada lingkungan kerja itu Beracun dan aturan perusahaan yang tidak masuk akal. 

 

Nah, baru-baru ini sebuah perusahaan menjadi viral dan terbukti sangat merugikan karyawan dan mantan karyawannya. Bahkan, jika dilihat di media sosial, pimpinan perusahaan sering membagikan uang kepada karyawannya secara cuma-cuma dan senang membantu karyawannya. Pencari kerja Mengalami kesulitan mencari pekerjaan. 

 

Banyak netizen yang mengetahui hal ini juga sangat kritis terhadap pimpinan perusahaan dan menganggap perusahaan tersebut sebagai salah satu perusahaan. bendera merah alias harus disingkirkan. 

 

Lalu apa saja karakteristik perusahaan tersebut bendera merah? Dan bagaimana menghapus para Pencari kerja Dan Lulusan baru Dia tidak terjebak di perusahaan bendera merah? Berikut adalah 4 karakteristik perusahaan bendera merah Anda harus memperhatikan.

 

1. Sertifikat perusahaan induk
Di beberapa lowongan kerja terkadang ada persyaratan untuk melampirkan ijazah pendidikan terakhir. Nah, Anda harus berhati-hati dengan persyaratan ini. 

 

Banyak perusahaan menggunakan persyaratan ini untuk hal-hal negatif, salah satunya adalah mengambil ijazah Anda dan menggunakan ancaman sertifikat yang tidak dapat dibatalkan ketika Anda ingin keluar dari perusahaan. 

 

Selain itu, karena Anda tidak tahu di mana ijazah Anda disimpan, keamanan ijazah Anda mungkin tidak terjamin, ijazah Anda bisa rusak atau bahkan hilang. 

 

Untuk itu, pastikan untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan sebelum menandatangani kontrak kerja karena Anda berhak untuk menolak atau menolak ijazah tersebut. 

 

Jika Anda setuju bahwa ijazah akan disimpan oleh perusahaan, mintalah konfirmasi tanggal pengiriman saat menyerahkan ijazah. Apabila ijazah tersebut berada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan selama masih ada di perusahaan, berita acara tersebut akan menjadi bukti yang sah. 

 

2. Tidak adanya jam kerja yang jelas
Menanggapi email, panggilan teks dari atasan di luar jam kerja dapat dengan mudah membuat Anda lelah. Pembakaran. Efeknya juga meluas ke pekerjaan yang dilakukan.

 

Jika Anda berhadapan dengan perusahaan yang jam kerjanya tidak jelas, yang harus Anda lakukan adalah berlari secepat mungkin karena ini adalah salah satu ciri perusahaan. bendera merah.

 

Pemerintah telah menetapkan waktu kerja ideal 7 hingga 8 jam sehari. Hal ini juga tertuang dalam UU No 21 Tahun 2020 dan Pasal 2 PP No 21. 35/2021 yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 6 hari kerja per minggu atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 5 hari kerja. 

 

Walaupun waktu kerja berbeda dengan waktu istirahat, waktu istirahat itu sendiri tidak termasuk dalam waktu kerja. Masa liburan menurut UU Ketenagakerjaan no. 13/2003 Pasal 79 Pasal (2) Surat-surat Karyawan harus diberi waktu istirahat di antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah karyawan bekerja terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

 

3. Lembur tidak dibayar
Bekerja di luar jam kerja yang ditentukan dalam kontrak kerja sering disebut sebagai kerja lembur dan dianggap dibayar lembur. Upah lembur memiliki metode perhitungan yang diatur pemerintah sendiri yaitu 1,5x upah sejam untuk jam pertama dan 2x upah sejam untuk jam berikutnya.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/wadidaw/2023/01/24/4-ciri-perusahaan-red-flag-jobseeker-dan-fresh-graduate-wajib-tahu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama