26 penjahat Konfusianisme menerima pengampunan khusus Tahun Baru Imlek, satu orang segera dibebaskan.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – 26 dari 42 penjahat Khonghucu di seluruh Indonesia mendapat Indulgensi Istimewa Tahun Baru Imlek (RK) 2574 Kongzili.

 

Selain itu, salah satunya mendapat amnesti khusus II atau langsung dibebaskan setelah mendapat grasi satu bulan, menurut Rika Aprinti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Rika mengatakan dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023) bahwa “pengampunan diberikan sebagai penghargaan dari negara kepada pelaku kejahatan yang telah berusaha dan mengubah perilakunya menjadi lebih baik.”

 

Rika mengatakan, napi yang mendapat spesial Imlek 2023 sebagian besar berasal dari Kalbar, yakni 9 napi.

 

Kemudian, lanjutnya, Bangka Belitung memiliki 7 koruptor, dan Banten memiliki 3 koruptor.

 

Sisanya dari Jawa Tengah, Diki Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, ujarnya.

 

Baca juga: Perayaan Imlek di Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin, Jakarta Selatan, berjalan lancar

 

Pemberian suguhan istimewa Imlek, lanjut Rika, juga menghemat biaya pemerintah dalam anggaran makan para napi.

 

Anggaran makan narapidana yang terselamatkan adalah Rp 14.790.000. Katanya direkam.

 

“Amnesti khusus Tahun Baru Imlek merupakan hak bagi para koruptor yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan undang-undang. Hak ini diharapkan tidak hanya mengurangi masa tahanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para terpidana,” ujar Rika.

 

Rika mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakan Tahun Baru Imlek dan memaafkan narapidana.

 

Baca juga: Perayaan Imlek di Klenteng Bio Hok Tek Tjeung Sin dengan setia dipimpin oleh Kebayoran Lama

Pihaknya langsung meminta seluruh napi untuk memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitasnya.

 

“Mudah-mudahan dengan adanya grasi ini, warga yang paham dapat menghayati perayaan Imlek. Ampunan tersebut merupakan salah satu berkah yang diterima para napi dalam upaya memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

 

Di tahun Per 13 Januari 2023 dalam Sistem Database Pemasyarakatan, terdapat total 273.522 penjahat dan narapidana di seluruh Indonesia.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/22/26-narapidana-beragama-konghucu-terima-remisi-khusus-imlek-satu-orang-langsung-bebas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama