
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Psikolog klinis dewasa Lisa Marie Dijapri mengatakan bahwa selama evaluasi psikologis pertama, Richard Eliezer mengalami depresi dan sering bermain-main dengan tangannya.
Pernyataan tersebut dijelaskan Lisa Marilee Japriye yang menjadi saksi ahli pembela dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
“Menurut pengamatan pada pertemuan pertama, kondisinya masih sangat tertekan. Jadi dia banyak main tangan,” ujar Lisa di persidangan.
Kemudian Lisa juga menjelaskan bahwa Barada E biasanya tidak melakukan kontak mata.
Lisa juga menilai Richard Eliezer menjawab pertanyaannya dengan suara yang sangat pelan.
“Meski lambat, Richard masih bisa menguraikan pertanyaan dan menceritakan urutan kejadian yang dialaminya,” tutupnya.
Kubu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Barada E telah memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli atas meninggalnya Brigadir J alias Nofriansya Yoshua Hutabarat.
Menurut pengacara Bharada E, Ronnie Talapesi, tiga pakar yang akan dihadirkan antara lain psikolog forensik, filsuf moral, dan pakar psikolog klinis.
“Kami menawarkan tiga ahli,” kata Ronnie saat dikonfirmasi.
Tiga ahli yang dimaksud adalah:
1.M. dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Profesor Filsafat Moral)
2. Lisa Marilee Dlaprie, S.PC, M.PC., CH. (Psikolog Klinis Dewasa)
3. dr. Reza Idragiri Amriel, M.Krim. (Psikolog Forensik)
Semuanya kemudian memberikan informasi kepada Barada Inn tentang keahlian mereka dalam mereduksi audiensi.
Ancaman hukuman
Diketahui, pada 8 Juli 2022 Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Briptu Yoshua menjadi korban pembunuhan terkoordinasi Ferdi Sambo.
Brigadir Joshua tewas setelah ditembak di rumah dinas Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan diduga terjadi setelah Putri Khadrawati memberi tahu Ferdi Sambo tentang pelecehan seksual yang dilakukan Magelang.
Saat itu Ferdi Sambo marah dan berencana membunuh Joshua.
Ferdi Sambo, Putri Khadrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Maruf Tegar dan Barada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa dengan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa dijerat pasal 340 ayat 338 hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 sampai (1) hukum pidana dengan ancaman hukuman mati maksimal.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/26/ahli-psikologi-sebut-richard-eliezer-cemas-dan-sering-mainkan-tangan-saat-pertama-kali-ditemui