Pengamat menilai gugatan Partai Ummat terhadap KPU akan ditolak

Pengamat menilai gugatan Partai Ummat terhadap KPU akan ditolak

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komaruddin melihat gugatan Partai Umati terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

 

“Apakah bisa diberhentikan, diberhentikan atau ya, intinya kasus itu tidak bisa berhasil. Kita tunggu saja,” kata Ujang kepada Tribun News, Sabtu (17/12/2022). ). 

 

Namun meski begitu, Ujang mengaku tak ingin mendahului proses hukum terkait.

Oleh karena itu, menurutnya, ke depan, alangkah baiknya semua pihak menyaksikan jalannya Partai Ummat bersama-sama. 

 

“Kalau ada persoalan hukum terkait kasus ummat di Bahslu, saya tidak akan ikut campur karena ini urusan Bawaslu. Kemungkinan atau tuntutan yang mungkin datang dari pihak ummat, tunggu dulu, saya tidak mau mendahului. proses hukum di Bawaslu,” jelasnya.

 

“Semuanya harus dijaga dan jika kejahatan itu dilakukan secara terorganisasi, pihak Ummati harus memberikan informasi atau bukti atau mengumumkan atau mengungkapkannya,” imbuhnya. 

 

Ujang juga mengatakan, misalnya kasus partai Umati diterima Bawaslu dan banyak bukti yang menguatkan dan dipastikan KPU melakukan kecurangan yang nantinya akan mempengaruhi kepercayaan publik. 

 

“Realitasnya kalau ada kecurangan, ada masalah penyelenggaraan pemilu. Ini masalah integrasi dan independensi dari penyelenggara pemilu. Kalau ini terjadi, kepercayaan masyarakat kepada KPU akan jatuh.” ” dia berkata. 

 

Diketahui, Bawaslu RI telah melaporkan secara resmi kepada KPU terkait kontroversi proses pemilu Partai Umati. Dalam laporan itu, Partai Ummat menyebut memiliki 6.000 barang bukti.

 

Baca juga: Kominfo Janji Awasi Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Pemilu 2024

 

Pengacara Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, 6.000 barang bukti itu ada di 16 flash drive. Isinya terdiri dari dokumen hingga video.

 

“Barang bukti ada 57 buah, di antara barang bukti itu ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu lebih dari 6.000 barang bukti, termasuk video dan segala macamnya. Kami akan buat efektif, sederhana, efisien dan hemat biaya. ,” ujar Denny di kantor RI di Waslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

 

Anggota KPU Mochamad Afifuddin mengaku pihaknya siap melewati prosedur yang ada untuk menangani dakwaan tersebut. Ini juga menyediakan semua jawaban.

 

Saat dihubungi pada Jumat (16/12/2022), Afif mengatakan, “Kami siap mengklarifikasi dan memberikan penjelasan dan misalnya kami siap menanyakan kepada pihak yang dikecualikan.” 

 

Afif menambahkan, KPU saat ini sedang memantau informasi yang beredar. Pihaknya memahami akan ada pihak yang tidak senang dengan hasil kinerja KPU selama proses pemilu. 

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/17/pengamat-menilai-gugatan-partai-ummat-terhadap-kpu-akan-ditolak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama