
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih dalam proses pelaporan kematian Briptu J. Strong Maruf atas eksekusi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua KY Mukti Fajar Noor Dewata mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang diverifikasi.
Diakui Mukti, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan tingginya laporan dari masyarakat, proses pelaporan tidak bisa diselesaikan dengan cepat.
“Hari ini kita sudah sampai tahap konfirmasi. Kenapa tidak lebih cepat pak? Kita punya 2.600 laporan dan harus kita proses,” kata Mukti saat laporan akhir tahun di Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
“Bukannya KY tidak jalan, tapi seiring berjalannya laporan ini, sumber daya kita terbatas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Mukti memastikan laporan yang disampaikan masyarakat terkait kinerja dan perilaku Majelis Peradilan ditangani secara profesional.
Dalam majelis hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, termasuk laporan Maruf Tegas, menyatakan Mukti akan dilihat sampai akhir.
Namun, Mukti mengatakan proses verifikasi tidak ada batasan waktu.
“Kami bisa berjanji dan bisa kami konfirmasikan bahwa laporan ini akan kami laksanakan dan hasil pemantauannya. Jadi tim terus bekerja, nanti kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriasyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Maruf yang kuat melapor ke Komisi Kehakiman (KY) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa.
Kuasa hukum Maruf, Irwan Irwan, mengatakan, laporan tersebut diajukan dengan alasan Hakim Wahyu telah melanggar kode etik hakim.
Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022), mengatakan, “Benar (dilaporkan K), terkait keterangannya di persidangan terkait kode etik.

Selama persidangan, Irwan dinilai Hakim Wahiu terlalu lamban memberikan keterangan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak benar dan direkayasa.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/28/ky-pastikan-laporan-kuat-maruf-terhadap-hakim-pn-jaksel-terus-berproses-masih-tahap-verifikasi