Kejaksaan: Mantan Dirut PT LIB satu-satunya orang yang tidak memenuhi syarat untuk diproses secara hukum.

Kejaksaan: Mantan Dirut PT LIB satu-satunya orang yang tidak memenuhi syarat untuk diproses secara hukum.


Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Dirjen (Direktur) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita sebagai satu-satunya tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan dan dinyatakan tidak berhak melanjutkan kasus tersebut.

 

Diketahui, Ahmad Lukita kini telah dibebaskan dari tahanan Direktorat Penahanan dan Pembuktian (DIT) Mapolda Jatim. Karena berkas perkara tidak lengkap (P-21) maka masa kurungannya sampai batas 60 hari.

 

“Oleh karena itu, LIB merupakan salah satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, satu-satunya (tersangka) yang melanjutkan perkara alias P21, yaitu mantan Dirut PT LIB.” Kapupunkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Kamis (22/12/2022) saat dikonfirmasi.

 

Ia mengatakan telah mengirimkan instruksi kepada Kejaksaan (JPU) agar berkas perkara tersebut diperbaiki oleh penyidik ​​Polri.

 

Alasannya, berkas perkara masih belum memenuhi syarat formil dan materiil.

 

“P18 dan P19 kita terapkan, revisi P18 dan P19 adalah pedoman yang harus dipenuhi agar penyidik ​​bisa masuk ke tahap penuntutan. Yang diinginkan penuntut umum adalah terpenuhi atau tidaknya pedoman itu, formil dan materiil. Syaratnya,” Ketut menjelaskan.

 

Baca juga: Polisi memanggil mantan direktur PT LIB itu, tidak akan ada status tersangka dalam catatan pengadilan dan dia akan segera dibebaskan dari penjara.

 

Ketut juga mengatakan, proses pembenahan berkas perkara merupakan hal yang wajar.

Di sisi lain, berkas perkara mantan Dirut PT LIB yang tidak lengkap itu tidak bisa diartikan sebagai pembalikan putusan tersangka.

 

“Jadi ini proses yang wajar, jadi jangan sampai status tersangka dicabut, itu kewenangan penyidik. Apabila tidak memenuhi petunjuk JPU P18 P19, maka kewenangan itu ada di penyidik.” Dia berkata.

 

Sebagai informasi, kesengsaraan Kanjuruhan bermula pada Sabtu 1 Oktober 2022 ketika Arema FC kalah dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang Liga 1 BRI di Stadion Kanjuruhan, Malang.

 

Menurut laporan, ratusan orang tewas atau terluka.

 

Kasus ini menetapkan enam tersangka.

 

Yang pertama adalah direktur PT. Libby Ahmed Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana dan SS sebagai Petugas Keamanan.

 

Juga Kapolres Malang Kompol Wahu Setio Pranoto, Anggota Brimob Polda Jatim H dan Sampata AKP Bambang Siddique Achamadi Kapolda Malang.

 

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Flashback Tragedi Kanjuruhan, Kasus Gas Air Mata, Bagaimana dengan Berkas Tersangka?

 

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Pasal 103 Pasal 1 KUHP jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2002.

 

Mabes Polri dan Polda Jatim Beda Pandangan Soal Situasi Tersangka

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Dirjen PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita tidak lagi berstatus tersangka. Pemberontakan Kanjuruhan.

 

Menurut DD, status tersangka Hadian Lukita dihentikan karena mantan Dirut PT LIB itu tidak bisa lagi dituntut berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri (JPU).

 

“Jaksa berkesimpulan direktur PT LIB tidak bisa diajukan ke kejaksaan. Kalau ada instruksi seperti itu, situasinya tidak mencurigakan lagi,” kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2019). 2022).

 

Atas putusan kejaksaan tersebut, penyidik ​​penyidik ​​Hadian Lukitan mengatakan hanya bisa mengikuti putusan tersebut dan sedang mempersiapkan proses administrasi pembebasan Hadian dari penjara (Rutan).

 

“Penyidik ​​harus menindaklanjuti apa yang terjadi dan hasil penelitian kejaksaan. Akibatnya, proses administrasi akan disiapkan oleh penyidik ​​dan pihak-pihak terkait segera dibebaskan dari penjara,” jelasnya.

 

Terkait putusan tersebut, menurut DD, Jaksa Penuntut Umum dengan yurisdiksi khusus telah melakukan kajian atas hal tersebut dan menyatakan Hadian Lukita tidak dapat dituntut.

 

“Katanya bukan SP3 ya, tapi setelah diteliti dengan kejaksaan, tidak bisa dihadirkan dalam proses kejaksaan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Polda Jatim memastikan Hadian Lukita masih berstatus tersangka meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas.

 

“Keadaannya masih mencurigakan, kasusnya belum ditutup,” kata Achamad Taufikurrahman, Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Polda Jatim, Kamis (22/12/2022).

 

Tersangka bebas karena masa tahanannya sudah habis.

 

“Tapi tidak gratis karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia harus melapor setiap hari Senin,” ujarnya.

 

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/23/kejagung-eks-dirut-pt-lib-satu-satunya-yang-tak-memenuhi-syarat-untuk-dilanjutkan-ke-penuntutan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2