
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah untuk mengajukan banding terhadap kasus Uni Eropa terhadap larangan ekspor bijih nikel mentah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Larangan Penambangan Nikel yang ditetapkan pada 1 Januari 2020.
Peraturan menteri ini didasarkan pada Pasal 11 ayat 1 panel WTO Komisi Uni Eropa yang pada dasarnya melarang impor dan ekspor produk apa pun.
Jaringan Internasional Pembela Hak Asasi Manusia (JAKI) berencana membantu pemerintah dalam proses hukum selanjutnya.
“Menanggapi masalah ini, kami di JAKI berinisiatif untuk hadir sebagai pihak ketiga, mengintervensi atas nama kelompok masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam seruan Indonesia ke Badan Banding WTO,” kata Koordinator Eksekutif JAKI Udi Samhudi Suyuti, Senin. (19/12/2022).
Baca juga: Di tahun Menghadapi prospek resesi pada 2023, Ganjar Pranowo menjadikan RI transisi energi nikel sebagai alat tawar-menawar.
Ia mengatakan, upaya ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam perjuangan pemerintah mencari hilirisasi produksi nikel di Indonesia.
UD mengatakan, keikutsertaan Jackie sebagai pihak ketiga dalam panel banding antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa akan disampaikan dalam aksi amicus curiae.
Amicus curiae adalah individu atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, pengetahuan atau wawasan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengajuan ini akan kami lakukan melalui Appellate Body yang dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan DSU (Dispute Settlement Understanding) atau kesepakatan dalam Pasal 17 Ayat 9,” kata Udi.
Selain itu, lanjutnya, menurut Pasal 13 DSU, badan banding dapat mencari informasi yang diperlukan.
“Tentunya JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah Indonesia mendorong terciptanya sistem internasional yang bersifat universal dan internasional, yang akan mengakibatkan hilangnya demokrasi nasional dan internasional,” ujar Udi.
“Di sinilah peran masyarakat sipil untuk mendorong demokrasi dalam globalisasi,” ujarnya.
Baca juga: PP Prezi telah menandatangani kontrak baru untuk jasa penambangan nikel senilai Rp 1,8 triliun.
Melalui intervensi amicus curiae yang menghadirkan pihak ketiga ini, UD mengatakan bahwa negosiator Badan Banding dapat membuat keputusan yang sama-sama menguntungkan antara Indonesia dan UE.
Sehingga mempengaruhi perkembangan lokal, nasional dan global terkait hilirisasi produksi nikel di Indonesia.
Untuk menegaskan hubungan hukum tersebut, menurut dia, JAKI melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2022.
“Selanjutnya, kami akan membawa masalah ini ke jaringan global organisasi masyarakat sipil untuk mencapai konsensus mengenai globalisasi produk komersial dan pembangunan sistem demokrasi.”
Ia mengatakan, “Kami mendorong gerakan people-to-people untuk memenangkan Indonesia, yang menghasilkan manfaat bersama bagi rakyat Indonesia dan warga dunia.”
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/20/jaki-siap-bantu-pemerintah-ri-di-banding-soal-ekspor-nikel-di-wto