UMP naik 10% teratas di 2023, Partai Buruh: Terima kasih Pak Jokowi

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja mengeluarkan siaran pers menanggapi Peraturan Ketenagakerjaan atau tanggapan Permenaker terhadap upah minimum 2023 untuk UMP provinsi dan UMK tingkat kabupaten/kota.

Permenakar Partai Buruh Presiden Syed Iqbal Nomor 18 Tahun 2022 menjadi dasar hukum pemerintah dari pusat untuk menetapkan kenaikan Kementerian SDM dan UMP dan UMK tahun 2023, gubernur, gubernur, walikota.

“Sikap Organisasi Partai Buruh dan Serikat Buruh sebagai berikut, pertama-tama terima kasih dan terima kasih kepada Bapak Joko Widodo. Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ibu Aida Fauziah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No 36 Tahun 2021. Ia mengatakan dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Menaker memperpanjang masa penetapan UMP sampai 28 November, UMK 7 Desember.

Di tahun Tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023, Permenacher No. 18 Tahun 2022 akan menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Bahkan, dasar hukum Permenaker No. 18 Tahun 2021 akan menjadi dasar hukum untuk tahun-tahun mendatang. Tidak hanya tahun ini, tapi tahun depan, hingga terbit peraturan baru yakni UU Cipta Kerja omnibus terkait dengan klaster ketenagakerjaan akan ditentukan secara berbeda,” ujarnya.

Selain itu, Presiden Jokowi meyakini akan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang atau perpu tentang Omnibus Law Undang-Undang Kewirausahaan.

Baca juga: UU baru, UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen, diundangkan setelah 28 November 2022

“Oleh karena itu sampai dengan amandemen UU Kewirausahaan terkait klaster ketenagakerjaan, tahun 2022 Permenaker No 18 akan berlaku sebagai titik awal penetapan upah minimum di seluruh Indonesia, PP No 36 tahun 2021 tidak akan berlaku,” pungkasnya. .

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menaikkan upah minimum sebesar 10% pada tahun 2023.

Ketentuan ini Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 18 tentang Resolusi Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Aida Fauziah pada 16 November 2022.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/11/20/ump-naik-maksimal-10-persen-di-2023-partai-buruh-terima-kasih-pak-jokowi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama