Dunia-Ilmu.com – Artis Nikita Mirzani ditangkap karena laporan Ditto Mahendra tentang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kasus kliennya akan disidangkan pada November 2022.
Namun, tanggal pasti persidangan belum diumumkan.
Saat ini, Nikita Mirzani telah meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Selama persidangan, pihak Nikita hanya mengetahui kasus pelapor Ditto Mahendra.
Bahkan belakangan, Fahmy Bachmid menelaah realitas persidangan.
Baca juga: Update kasus Nikita Mirzani dan Ditto Mahendra, kasusnya diserahterimakan hari ini
Juga mengacu pada kehilangan Ditto Mahendra yang berujung pada penangkapan Nikita.
“Ikuti saja prosesnya, akhir bulan ini ada trialnya,” kata Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (7/11/2022).
“Kita lihat kasusnya seperti apa. Apa yang menyebabkan Nikita ditangkap, pasalnya apa, kerugiannya seperti apa, siapa yang mengajukan laporan ini. Semua itu akan terungkap di pengadilan,” jelasnya.
Pihaknya tentu ingin mengetahui kerugian yang dialami Ditto Mahendra.
Dia bisa meninjau pasal-pasal yang hanya berlaku untuk menangkap atau memverifikasi pelanggaran Nikita.
Untuk mengingat: Nikita Mirzani Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. ITE, dan atau pengambilalihan (pencemaran nama baik) secara tertulis berdasarkan Pasal 311 KUHP.
Belakangan, ketika Ditto Mahendra gagal mengkonfirmasi pelanggaran tersebut, Fahmi Bachmid menyebut laporan itu sebagai tindakan kriminal.
“Seperti apa kerugiannya? Seperti apa kerugiannya sebagai otoritas publik, kita tidak tahu sebagai sektor swasta?”
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/seleb/2022/11/07/nikita-mirzani-sidang-bulan-ini-kuasa-hukum-pertanyakan-kerugian-dito-mahendra-minta-bisa-buktikan