Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum dijadwalkan untuk sidang kode etik setelah mantan Kapolsek Pingang Eptu M Tapril dipecat karena melecehkan seorang perempuan bernama gadis RD.
Pasalnya, Penyidik Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan sel penjara dan masih perlu mempelajari informasi yang mereka terima.
Humas Polda Metro Jaya Combes Indra Zulpan mengatakan, “Sekarang belum diperiksa, nanti akan direkomendasikan ke Satuan Pengendali Profesi untuk sidang disiplin dari Divisi Provos atau mengikuti tata tertib.” Dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada pelecehan seksual atau tidak.
Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro menelepon Kapolres Pinang saat memberikan uang usai berhubungan dekat dengan RD.
“Ini terkait dengan laporan yang disampaikan perempuan ini, ada perkosaan dan lain-lain. Tentu kita harus melihat secara berimbang, hasil penyelidikan kita belum ada untuk saat ini,” katanya.
Karena menurut hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
“Karena berdasarkan suka dan tidak suka, ada juga yang diberikan uang,” jelasnya.
Dihapus dari situs
Eptu M Tapril dicopot dari Pingang Kapolres Tangerang karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita.
Informasi tentang pelecehan yang dilakukan Iptu M Tapril tersebar di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, korban merupakan pelapor penyerangan Polsek.
Namun, korban, Tapril, mengaku Kapolres sombong dan merendahkan. Bahkan, pelecehan seksual.
Baca juga: Korban pelecehan mengatakan mantan Kapolsek Pingang menolak pelecehan di hotel
“Tapi dia dengan sombong meremehkan saya dan bahkan melecehkan saya secara seksual… Saya diam selama ini karena saya malu dan takut untuk berbicara…!! Melapor ke bos itu seperti kepala polisi… tidak ada titik.” Tulis akun tersebut sebagaimana disebutkan pada Senin (14/11/2022).
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/11/18/polda-metro-jaya-belum-jadwalkan-sidang-kode-etik-eks-kapolsek-pinang-yang-terseret-kasus-pelecehan