Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmed Syaikhu menegaskan komitmen partainya untuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Demikian disampaikan Siakhu dalam paparannya di acara Komisi Informasi Pusat (KI) tentang transparansi data sektor publik 2022 di Jakarta.
“Partai Keadilan Sejahtera adalah bagian dari badan publik yang menerima sumber keuangan, salah satunya Dana Banpol dari anggaran pemerintah. Bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 2008. Keterbukaan informasi publik,” kata Syaikhu, Rabu (2/11/ 2022).
Tawaran tampil bersama Presiden PKS, Wakil Sekretaris Jenderal Komunikasi Publik Ahmad Fatul Bari dan Sekretaris Humas Kurnia Wijaya.
Selain itu, Syaikhu dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik, PKS telah menerbitkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP PKS.
“Partai Keadilan Sejahtera telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen DPID (PPID) PKS yang bertugas untuk menyimpan, mencatat, menyediakan dan/atau memberikan informasi tentang Partai Keadilan Sejahtera,” kata Syaikhu.
Baca juga: Presiden PKS Ahmed Heriawan berdoa jadi wakil presiden 2024
Kemudian, untuk memfasilitasi kemajuan teknologi, PKS berkomitmen melakukan transformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai entitas.
“Komitmen dan semangat berbagai program pihak merupakan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain transformasi digital dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/02/pks-tegaskan-komitmen-tranformasi-digital-dan-keterbukaan-informasi-publik