Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang diajukan Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022) di PN Serang, Banton.
Nikita Mirzani terlihat mengenakan busana monokromatik yang terdiri dari kemeja putih slim dan celana cropped hitam slim fit saat sidang berlangsung offline sekitar pukul 10.40 WIB.
Ia juga terlihat mengenakan sepatu hak dan menyesuaikan penampilannya dengan mengenakan ikat kepala dan kacamata pada percobaan pertamanya.
Saat terdakwa hendak duduk di kursi, dia menoleh dan tersenyum ke arah awak media.
Namun hakim meminta awak media untuk tidak melakukan perekaman video langsung persidangan pada sidang pertama.
Baca juga: Menghadapi sesi pertama, kondisi Nikita Mirzani dalam kondisi prima, menebar senyum kepada awak media.
Hal ini tentu berbeda dengan persidangan lainnya, seperti dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, karena hakim mempersilahkan awak media merekam video persidangan secara langsung.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Mei lalu, menurut laporan yang diajukan Polres Serang oleh Dito Mahendra.
Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 gabungan Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/seleb/2022/11/14/jalani-sidang-perdana-nikita-mirzani-tampil-dengan-outfit-monochromatic-look