Mendikbud: Saya mengimbau semua perguruan tinggi negeri berbadan hukum kategori murah untuk UKT.

Dunia-Ilmu.com, PADANG – Saat ini, hanya ada 21 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) di Indonesia.

Selebihnya masih sebagian besar merupakan perguruan tinggi negeri non-statutory.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiam Makarim berupaya segera menjadikan perguruan tinggi negeri ilegal PTN BH.

ujar Nadiam saat berdiskusi dengan mahasiswa di aula kampus Universitas Negeri Padang (UNP), Sumbar, Kamis (17/11/2022).

Menurut Nadeem, status PTN sebagai badan hukum memiliki banyak keuntungan.

Salah satunya adalah pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Selain itu, jumlah yang menawarkan beasiswa jauh lebih besar daripada universitas negeri non-statutori.

“Seluruh kampus PTN BH memiliki tarif UKT yang kompetitif, bahkan dalam kategori termurah. Ada berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan untuk mendukung program mahasiswa dan pengajar. PTN BH menawarkan beasiswa jauh lebih banyak daripada non-PTN BH. PTN BH memiliki lebih banyak sumber daya dan keuangan. Tawarkan beasiswa,” ujarnya. Nadium.

Menurut pria yang akrab disapa PM itu, banyak spekulasi bahwa jenjang PTN BH membuat biaya pendidikan mahal, itu salah.

“Banyak yang senang digoreng, biaya PTN BH naik. Konyol,” kata Nadeem.

Baca juga: Kemendikbud: Dalam UU Sisdiknas, semua kampus negeri didorong menjadi PTN-BH.

Mantan bos Go-Jek itu juga mengatakan kualitas PTN BH lebih baik dan mampu menjalin kerjasama dengan pihak di luar kampus dan dunia industri.

“PTN itu bekerja secara mandiri. Tolong disebarluaskan ke PTN lain yang masih ragu Pak Rektor. Karena ini kabar baik bagi PTN BH,” kata Nadiam. (Willie Widianto)

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2022/11/17/mendikbudristek-ukt-kategori-murah-saya-tantang-semua-ptn-jadi-badan-hukum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2