Dunia-Ilmu.com – Erlian Rinda alias Durotun Mahsunah, istri Mas Bechi tak kuasa menahan emosi usai mendengar vonis hakim PN Surabaya terhadap suaminya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena melakukan penyerangan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pesantren Jombang.
Setelah hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali, Erlian Rinda tiba-tiba berteriak dan menyebut putusan terhadap suaminya tirani.
“Zalim,” kata Erlian.
Ia bangkit dari duduknya dan mencoba memasuki kompleks petugas keamanan PN Surabaya yang bertugas di sekitar meja sidang.
Erliana mengejar Mas Bechi. Jaksa langsung digiring menuju mobil pengawal kejaksaan melalui pintu khusus di belakang meja hakim.
Dia berteriak kepada suaminya lagi. Namun, petugas tetap membawa Mas Bechi ke luar gedung pengadilan.
“Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, tidak ada gunanya jahat, tidak ada gunanya ke pengadilan sesering itu,” teriak Erlian Rinda kepada dua polisi yang membantu pengamanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Di saat yang sama, Erlian Rinda mencoba menerobos barikade petugas keamanan.
Tak lama kemudian, salah satu pendukung Mas Bechi meninggikan suaranya memanggil hakim dan memprotes hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Aduh, juri, ini harus digugat,” teriak pria berbaju kuning lengan pendek yang hendak mengejar para juri.
Sementara itu, majelis hakim menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk menilai hasil putusan tersebut.
Baca juga: Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena pencabulan di Pesantren Jombang
Namun, pihaknya akan selalu menunggu keputusan dan keinginan keluarga atau klien terdakwa.
Dan, dalam waktu dekat, akan ada pengumuman resmi dari keluarga terdakwa bersamaan dengan itu.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2022/11/18/marah-mas-bechi-divonis-7-tahun-bui-istri-histeris-sebut-putusan-hakim-zalim-hingga-hardik-polisi