Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (11/1/2022) memeriksa kamar Hakim Agung Prem Haridi dan Sri Murwahuni.
Selain di dua ruangan tersebut, tim penyidik juga menggeledah ruangan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Betul, dalam rangka pengumpulan dan finalisasi alat bukti penyidikan,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu terkait kasus korupsi Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya.
Ali mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
“Sejauh ini masih dalam proses. Kami akan informasikan perkembangannya setelah semua pekerjaan selesai,” katanya.
Di KPK, 6 personel MA tersangkut kasus dugaan suap. Ketua Mahkamah Agung adalah Sudrajad Dimyati; MA Elly Tri Pangestu dari MA Elly Tri Pangestu, Hakim/Panitera Pengganti; Pegawai Negeri Sipil di Kepaniteraan MA, Desi Ustria dan Muhajr Habib; dan PNS oleh MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Diberhentikan sementara untuk jangka waktu tertentu sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau berwarna.

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengangkat kasus Sudrajad. Posisi Sudrajad telah digantikan oleh hakim senior lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Joseph Parreira dan Iko Suparno, serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Herianto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, bertindak sebagai pemberi suap.
Jumlah uang suap yang diserahkan kepada Desi oleh Yusuf dan Eko selaku wakil Sudrajad secara tunai berjumlah 202.000 dollar Singapura (setara Rp 2,2 miliar).
Dari jumlah tersebut, Desi mendapatkan 250 juta birr, Muhajir 850 juta, Elli Tree 100 juta dan Sudrajad sekitar 800 juta, yang diperoleh Elli Tree.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/01/kpk-geledah-ruangan-2-hakim-agung-dan-sekretaris-ma