Dunia-Ilmu.com, Bogor – Kasus pemerkosaan atau pemaksaan terhadap mantan Anggota Kehormatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (dari MENCOP dan Inggris) saat ini menjadi perhatian beberapa lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Indonesia Edwin Partogi mengungkapkan kemungkinan membuka kembali kasus pemerkosaan terhadap mantan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Hal itu dikatakannya usai menggelar rapat dengan Polres Bogor Kota, Rabu (11/2/2022) malam.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap mantan pegawai Kemenkop UKM ditangkap Polres Bogor pada tahun 2019.
“Sebelumnya kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana kasusnya sampai kasus ini ditutup. Kami sudah memberikan banyak ide kepada penyidik, termasuk apakah kasusnya bisa dibuka kembali. Kasusnya ditutup di SP3 ya, Sekarang penyidik sudah membuka kembali kasusnya,” kata Edwin di Mapolres Bogor Kota Bogor, Rabu malam. Usai bertemu dengan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, 3 tahun telah berlalu sejak korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan mulai membuat ulang kasus tersebut.
Edwin menjelaskan, usul pembukaan kembali kasus yang sudah menjadi SP3 itu gagal mengidentifikasi empat tersangka pelaku kejahatan.
Pihaknya, kata Edwin, saat ini SP 3 membenarkan isi kasus tersebut.
“Selain itu, kami juga sedang menyelidiki sejauh mana proses SP3 itu. Ada proses konkrit di balik itu yang menyebabkan mereka menarik SP3. Tapi kami berharap prosesnya dibuka, penyidikan akan terus berlanjut karena ada 4 pihak lain yang terlibat, ” dia berkata.
Edwin menjelaskan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh saat kasus ini dibuka kembali.
Masalah ini dapat didukung oleh langkah-langkah pra-percobaan yang memungkinkan untuk dilakukan.
Namun, diakui Edwin, hal itu tergantung bagaimana penyidik membaca dan menavigasi proses yang sedang berlangsung.
“Ya bisa saja dengan sidang pendahuluan, tapi lebih progresnya jika dibuka oleh polres atau polda tanpa melalui sidang pendahuluan,” ujarnya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/03/lpsk-sebut-kemungkinan-kasus-eks-pegawai-kemenkop-ukm-korban-rudapaksa-akan-dibuka-kembali