Ketua Komisi VII DPR berjanji pembahasan UU Migas selesai pada 2023.

Dunia-Ilmu.com, BALI – Komisi VII DPR RI memproyeksikan UU No. 20 Tahun 2001 tentang reformasi migas dapat diselesaikan sebelum tahun 2024 menjadi undang-undang dan memberikan kepastian hukum serta menarik investasi di industri migas.

Apalagi, DPR memiliki naskah akademik untuk mengubah UU 20/2001 karena beberapa pasal dalam undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya tegaskan UU Migas selesai pada 2023. UU Migas ini merupakan inisiatif DPR untuk mempercepat pembahasan isi Peraturan Payung Nasional Hulu Migas,” Komisi VII Ketua DPR Sugeng Suparwoto mengatakan pada International 3rd International Hulu Oil and Gas in Indonesia 2022 (IOG 2022) Agreement dalam bentuk hybrid di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022).

Menurut Bapak Sugeng, Komisi Ketujuh Republik Rakyat Demokratik China terlibat dalam penyelesaian masalah di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain perannya dalam legislasi, penganggaran, dan regulasi, pihaknya mendorong pengembangan industri migas.

“Jika ada masalah muatan politik, kami akan membantu menyelesaikannya bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pembahasan amandemen UU Migas, lanjut Sugeng, berjalan lamban dibanding undang-undang lainnya. Salah satunya UU No 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan pertambangan batubara.

Menurutnya, percepatan UU Migas yang baru harus segera dilakukan karena DPD dan pemerintah sedang menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan.

Baca juga: Karena lifting terus menurun, pemerintah dan Partai Rakyat Demokratik (DPD) diminta segera membahas amandemen UU Migas.

“UU EBT ini sangat penting dalam transisi energi, sebelum kita masuk ke amandemen UU Migas. Selama ini DM (issue list) belum keluar dari pemerintah, salah satunya roda energi. “

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Aryaji menambahkan Kementerian ESDM akan mendesak pengesahan RUU Migas tahun depan.

Pasalnya, masalah ketidakpastian berusaha menjadi hal yang paling diharapkan investor.

“UU Migas merupakan landasan hukum yang memberikan kepastian berusaha bagi investor. Ini yang ditunggu-tunggu investor. Beberapa usulan akan kami sampaikan ke DPR dalam waktu dekat, sehingga akan kami bahas tahun depan,” Tutuka dikatakan.

Baca juga: Baleg Prioritaskan Prolegnas 2021, Pasal VII KPPU: Saatnya Kaji Ulang UU Migas

Menurut dia, persoalan signifikan dalam RUU Migas terkait erat dengan perubahan iklim investasi. Karena saat ini daya saing Indonesia paling rendah dibanding Thailand, Malaysia dan banyak negara Afrika.

Satu hal yang perlu ditinjau ulang adalah masalah perpajakan, khususnya proses Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang sangat panjang dan rumit.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/11/24/ketua-komisi-vii-dpr-janjikan-pembahasan-uu-migas-tuntas-di-2023

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2