Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Ibu artis Angbin Rishi, Yulia, mengunjungi Bareskrim Mabes Polri hari ini Kamis (11/3/2022) untuk mengajukan laporan polisi terkait kasus dugaan mafia tanah.
Yulia didampingi kuasa hukumnya Kamruddin Simanjuntak untuk melaporkan mantan suaminya Tommy Rishi.
Kamruddin mengungkapkan Tommy diduga melakukan tindak pidana dengan memalsukan sertifikat yang masih berlaku, yang berisi palsu dengan menjual surat kuasa.
Surat kuasa untuk dijual berkaitan dengan dua properti di rumah milik Yulia dengan nilai total 160 miliar rubel.
Setelah mengajukan laporan, Kamruddin mengatakan, “Klien saya tidak pernah melakukan penjualan surat kuasa dengan notaris yang seharusnya dan dokumennya tidak diketahui klien, itu ilegal.”
Meski Yulia tidak menandatangani surat itu, Tommy diduga membuat akta jual beli palsu.
“Ada 2 surat kuasa jual beli, 2 akta jual beli palsu.
Akibat kepemilikan palsu ini, terjadi perpindahan kepemilikan atas nama klien ibu saya, yang diubah menjadi nama orang lain.
“Penjahat ini luar biasa menjual kepada pekerjanya, saya memeriksa gaji pekerja 6 juta per bulan, dia bisa membeli 2 unit properti seharga 160 miliar dengan gaji 6 juta per bulan.
Harga sebuah rumah adalah Rp. 60 milyar, satu rumah lagi Rp. 100 miliar,” lanjutnya.
Tommy juga berusaha melegitimasi tindakannya dengan menggugat Yulia.
Namun, Yulia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya dituduh mantan suaminya.
Kamruddin menduga Tommy sengaja menggunakan alamat palsu.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/seleb/2022/11/03/ibunda-angbeen-rishi-laporkan-mantan-suami-atas-dugaan-kasus-mafia-tanah-nilainya-ratusan-miliar