Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutape, mengatakan barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tidak termasuk barang bukti 5 kg sabu yang diminta identitasnya oleh kliennya.
Hotman menjelaskan, hingga 5 kilogram sabu yang diminta Teddy untuk difoto oleh Linda untuknya kini berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Barang bukti seberat 5 kg disimpan kejaksaan dan 35 kg dimusnahkan. Artinya barang bukti disebar di rumah Dodi, rumah Linda dan tidak ada sangkut pautnya dengan Teddy Minahasa.” Ia mengatakan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Bahkan, polisi menduga sabu yang diedarkan oleh AKBP Dodi dan Linda diperoleh dari barang bukti lain yang sama sekali tidak diketahui oleh Teddy Minahasa.
“Diduga ada yang memperdagangkan barang yang tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa, dan ada hal lain yang tidak diketahui Teddy,” ujarnya.
Terkait dakwaan, Hotman ini mengatakan kliennya akan membatalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pertama dan Kedua sebagai tersangka atas kesaksiannya terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.
Baca juga: Hotman Paris dalam berkas kasus Teddy Minahasa hilang 5 kg narkoba Kejaksaan
Sebab, katanya, awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dodi dan Linda adalah sabu seberat 5 kg, namun kini ternyata barang bukti tersebut masih ada di kantor kejaksaan.
“Jadi diduga mantan Kapolri dan perempuan ini dalangnya di sini,” pungkas Hotman.
Diketahui, polisi mengungkap barang bukti sabu seberat 5 kg yang dikuasai Inspektur Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil polisi Bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Coombes Paul Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti yang disita diganti oleh Almu.
“Barang bukti ada di Polres Bukittinggi. Ya sudah diganti Alum,” kata Mukti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan, saat itu Polres Bukittinggi menyita 41 kg sabu dan menemukan kasus peredaran narkoba.
Namun barang bukti sebanyak lima kilogram dirampas dan sisanya dimusnahkan.
Padahal, saat diumumkan polisi hanya menyita 3,3 kilogram sabu. 1,7 kg berhasil didistribusikan di Kampung Bahari di Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam warga sipil dan sisanya anggota Polri.
Enam orang sipil yaitu HE, AR, L, A, AW dan DG. Selain itu, empat polisi lainnya dengan nama depan Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
“1,7kg dijual oleh tersangka DG dan didistribusikan di Kampung Bahari,” ujarnya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/18/hotman-paris-klaim-narkoba-yang-dijual-akbp-dody-dan-linda-tak-ada-kaitannya-dengan-teddy-minahasa