Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), beberapa fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriasyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya terkait kecurigaan hakim terhadap pembantu Putri Canderawati yang semuanya laki-laki.
Suaminya, Ferdi Sambo, bukan satu-satunya asisten pribadi saat menjabat sebagai kepala divisi Propam.
Putri Kanderawati sebagai istri Ferdi Sambo memiliki asisten pribadi.
Namun, hakim menyoroti mengapa pengiring Putri Canderawati tidak berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Hakim pun kaget karena pembantu Putri Candrawati semuanya laki-laki
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman (UNSOD) Prof. Hibnu Nugroho Kompas.TV Hakim mengatakan bahwa upaya telah dilakukan untuk mengetahui motif para pelaku pembunuhan yang disengaja terhadap Brigadir J.
“Sangat relevan. Idealnya kalau kita lihat di mana-mana namanya perempuan, asistennya perempuan. Ada polisi dan lain-lain. Kenapa orang-orang ini,” kata Profesor Hibnu Nugroho.
“Oleh karena itu, jelas mengapa dia (Putri Canderawati) menggunakan asisten pria,” tambahnya.
Prof Hibnu menilai, hakim menilai pembantu istri Ferdi Sambo semuanya laki-laki dan Brigjen J perlu mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap terdakwa Ferdi Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Strong Maruf, Ricky. Rizal dan Putri.
Menurut Unsod, profesor ilmu hukum acara pidana, bukan hal yang aneh jika pembantu istri jenderal semuanya laki-laki.
Karena dari apa yang kami lihat, kami bukan ahli di bidang sumber daya manusia, tetapi dalam praktiknya adalah dekan atau rektor perempuan, asisten perempuan.
Prof Hibnu mengamati bahwa juri mencoba memastikan fakta tersebut, Brigadir Jain dari terdakwa Ferdi Sambo cs.
“Sepertinya ada yang dilakukan juri untuk mencari tahu apa penyebabnya,” jelasnya.
Secara teori, katanya, ada yang namanya keterampilan dan teknik aktif dalam menanyai hakim.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/01/hakim-soroti-ajudan-putri-candrawathi-semuanya-laki-laki-pakar-hukum-pidana-jelaskan-maknanya