Disiapkan untuk mengakomodir DOB, isi purpu pemilu kini berkembang.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Ketua KPU II Ahmad Doli mengatakan, lima isu yang saat ini sedang dibahas DPR dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia harus dimasukkan dalam peraturan pemerintah dalam pemilu bukan undang-undang ( Perpu).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan proses pilkada disiapkan untuk mengakomodir tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Namun, isi pembahasan kebijakan pemilu juga luas.

Tak hanya soal DOB, kini banyak isu lain yang masuk dalam proses pemilu yang harus disahkan sebelum 6 Desember.

“Ada lima isu yang kita bahas kemarin, meski kenyataannya masih bisa ditambah,” kata Dolly kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: DPR, KPU, dan sebagian besar fraksi di pemerintahan sepakat bahwa nomor urut partai politik harus dicantumkan dalam manifesto pemilu.

Sementara itu, Dolly menjelaskan, isu yang dibahas untuk penyertaan di Peru adalah perubahan jumlah anggota DPR yang disebabkan bertambahnya jumlah negara bagian di Papua.

Kedua, akibat bertambahnya jumlah anggota PDP menyebabkan bertambahnya jumlah dapil.

“Baik di tingkat nasional maupun di daerah, karena di tingkat daerah jumlah anggota PDP akan bertambah,” jelas Dolly.

Kemudian isu ketiga yang dibahas Perppu Pilkada terkait dengan masa jabatan KPU.

Keempat, mengenai durasi daftar calon tetap (DCT) dengan durasi kampanye.

Dan hal terakhir tentang nomor urut partai.

Baca juga: Pemerintah akan mengadakan pemilihan untuk Papua Nugini yang baru dibentuk.

Selain itu, jelas Dolly, pemilihan ini diperlukan dan strategis untuk menyempurnakan beberapa pasal dalam UU No 7 Tahun 2017.

Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah berinisiatif membahas konten tersebut sebelum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/15/disiapkan-untuk-akomodir-daerah-otonomi-baru-papua-isi-perppu-pemilu-kini-meluas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2