Dunia-Ilmu.com, Bengaluru – Empat mahasiswa asal Kabupaten Empat Laung, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap tim Ops Harimau Gading, Sat Rescue Polres Benkulu.
Keempat siswa tersebut ditangkap setelah orang tua korban menunjukkan penganiayaan terhadap anak laki-laki mereka yang masih di bawah umur.
Pelakunya tiga laki-laki NS (18), DA (19) dan AO (17) berinisial dan satu pelaku perempuan DP (18).
Kronologis kejadian bermula saat korban dituduh pelaku mengambil uang pelaku saat berada di kos pelaku.
Namun korban yang merasa tidak mengambil uang tersebut, akhirnya membantah adanya keretakan antara korban dan pelaku.
Karena yakin korban telah mengambil uang tersebut, pelaku menampar wajah korban dan mencekik korban.
Selanjutnya korban dilempar dan pelaku menendang leher korban, pelaku memukul kepala teman korban lain dengan batu.
Kemudian pelaku sempat memukul leher teman korban yang lain dengan pisau dapur sehingga leher koran tersebut terpotong.
Pelaku masih merasa korban mengambil uang, kemudian mengambil handphone dan uang korban.
“Ibu korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Weliwanto Malau, Selasa (15/11/2022).
Empat penjahat yang ditangkap adalah siswa salah satu sekolah menengah di kota Benkulu.
Sedangkan pelaku menghilang dan uang yang dibebankan kepada korban sebesar Rp 800.000.
“Untuk dua teman korban yang sebenarnya adalah korban penyerangan, saat ini kami sedang memanggil mereka sebagai saksi,” kata Malau.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Polsek Benkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, 1 buah kayu dan batu.
“Kita akan terapkan pidananya pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kita akan bertemu dengan pasal pencurian dan kekerasan, kita kembalikan ke pasal ancaman, dia akan dihukum 7 tahun penjara,” ujarnya. dikatakan.
Artikel ini telah dipublikasikan oleh Tribunbengkulu.com dengan judul
Pelecehan terhadap anak di bawah umur, mahasiswa dari empat Lawang ditangkap polisi
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2022/11/15/aniaya-anak-di-bawah-umur-empat-pelajar-asal-empat-lawang-diamankan-polresta-bengkulu