Delapan temuan lembaga bantuan hukum dalam kasus hukuman paksa terhadap pegawai Chemenkop

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum LBH APIK menemukan sedikitnya delapan kasus pemerkosaan paksa oleh mantan pegawai Kementerian Koperasi dan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Jawa Barat. Kemenkop dan UKM) dengan asli ND

Pertama, ND mendapat tekanan dari polisi untuk menerima tawaran perdamaian dari para penjahat.

LBH APIK menyebut tekanan itu datang dari penyidik, termasuk dua Ketua Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bgor.

Direktur LBH APK Jabar Ratna Bantara Munti mengatakan dalam keterangan resmi kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022) “Juga memfasilitasi kesepakatan damai terkait pernikahan antara penyerang dan korban.”

Baca juga: Cabarescream: Polisi buka kembali kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM.

Kedua, detektif juga menginformasikan kepada orang tua ND bahwa ada uang perdamaian yang ditawarkan pelaku. Namun, disinyalir jumlah nama yang diminta tim penyidik ​​tidak banyak.

“‘Tapi jangan terlalu besar, para penjahat telah menjual tanah mereka,'” katanya merujuk pada pernyataan yang diberikan penyidik ​​kepada keluarga korban.

Ketiga, tim penyidik ​​diduga memberikan informasi yang menyesatkan tentang biaya penanganan kasus.

“Kalau mau diproses terus lama dan biayanya mahal,” kata Ratna menirukan apa yang dikatakan detektif kepada keluarga korban.

Keempat, LBH APIK juga menegaskan bahwa orang tua ND tidak diperbolehkan untuk mendampingi saat diminta.

Dalam keterangan tersebut ada dokumen yang disiapkan untuk ditandatangani oleh korban.

“Para detektif tidak menjelaskan satu per satu isi teks tersebut. Saat itu, korban tidak begitu paham dengan isi surat yang ditulis oleh detektif tersebut.”

Kelima, mentransfer uang dari Polres Bogor ke keluarga korban.

Jumlahnya Rp 40 juta dan diperuntukkan untuk biaya pernikahan.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/11/23/delapan-temuan-lembaga-bantuan-hukum-dalam-kasus-rudapaksa-pegawai-kemenkop

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2