Bupati Abdul Laf Amin Imron Diduga KPK, PPP Beri Bantuan Hukum

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Pj Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohamed Mardiono mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan hukum kepada Bupati Bankalan Jawa Timur Abdul Laf Amin Imron, yang diduga melakukan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau insya Allah partai pasti, kadang kader ini akan memilih lembaga bantuan hukum daripada yang lain, jadi kami akan memberi mereka hak untuk melakukan hal yang sama,” kata Mardiono dari kantor PPPPB di Jakarta. (31/10)/2022).

Mardiono menjelaskan, Abdul Laf sebenarnya adalah kader partai yang menjabat sebagai ketua DPC PPP Bankalan.

Baca juga: KPK bela 6 tersangka dalam pencalonan Bupati Bankalan

Belakangan, Abdul Laf tidak meminta penggunaan pengacara lain untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Setelah ini tentunya pihak juga punya cara, dan mungkin nanti putusan tersangka bisa memenuhi syarat lain, kita hormati. Ini asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Bankalan Abdul Laf Amin Imron. Abdul Laf yang terlibat dalam jual beli jabatan diduga terlibat suap.

“Memang benar KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap terkait penawaran jabatan gubernur dan pejabat Pemkab Bangkalan Jawa Timur. 6 tersangka,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10). /2022).

Namun Ali (RA) tidak mau menjelaskannya secara gamblang. Ini termasuk konstruksi kasus.

Namun, kami memberikan deskripsi lengkap tentang tindakan dan artikel yang dituduhkan; Tentunya setelah proses investigasi ini kami rasa sudah cukup.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Laf Amin Imron, sehubungan dengan penawaran jabatan di Pemprov Bangkalan sebesar Rp. 3,9 miliar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menerima suap. Abdul Laf juga diduga menerima hadiah bantuan senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Abdul Laf Amin Imron diduga menerima suap dari berbagai calon pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, seperti kepala dinas peserta lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Laf Amin meminta Imran sejumlah “mas kawin”.

Tarif untuk memiliki dua, tiga dan empat pejabat akan bervariasi antara 150 juta hingga 250 juta rubel.

Abdul Laf diduga melanggar Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf B (1999) Pasal 55 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 1) KUHP.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/01/bupati-abdul-latif-amin-imron-jadi-tersangka-kpk-ppp-akan-beri-bantuan-hukum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2