Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Biro Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal), Brigjen Pol Hendra Kurniawan menanggapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota Polri.
Tanggapan diajukan setelah sidang atas dugaan menghalangi keadilan atau status terdakwa. Penghalang keadilane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2022).
Hendra menjawab singkat bahwa dia lupa dipecat.
Namun, dia tidak merinci apa deskripsinya tentang ‘melupakan’ itu.
Saat ditanya soal pemecatan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2022), “Saya lupa,” kata Hendra menjawab singkat.
Usai menjawab itu, Hendra berjalan melewati para pekerja media menuju sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia juga menolak menjawab pertanyaan tentang apakah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM), resmi diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada Senin (31/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, “Yang bersangkutan adalah PTDH atau diberhentikan dengan hormat.”
Wakil Inspektur Jenderal Polisi Negara Republik Indonesia (Irwasum) diberhentikan dari pekerjaannya dalam sidang dengar pendapat yang dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan bersama dari lima hakim Komisi Etik yang menjabat saat ini.
Keputusan itu diambil karena Hendra terbukti melakukan perbuatan yang memalukan.
“Terbukti perbuatan yang dilakukan itu memalukan,” kata Dede.
Diketahui, Hendra saat ini didakwa dengan dakwaan menghalang-halangi peradilan atau Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, para terdakwa yang dituduh menghalangi keadilan juga telah dipecat dari kepolisian. Mereka adalah Irjen Pol Ferdi Sambo, Kompol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baikuni Wibowo.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/04/dipecat-dari-anggota-polri-brigjen-hendra-kurniawan-sudah-lupa-saya