BPOM bilang ada unsur kelalaian apotek, apakah ada dugaan kontaminasi obat sirup? Ini penjelasan polisi.

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) Penny K. Lukito angkat bicara terkait kasus yang diajukan masyarakat konsumen Indonesia di PTUN terkait masalah obat sirup.

Penny mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang ada.

Dia mengamati bahwa dakwaan muncul dari perselisihan tentang sistem kontrol narkoba.

Baca juga: Dijerat PTUN atas obat sirup, kepala BPOM mengaku menjalankan tugas sesuai standar

Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022) “Pada dasarnya ada kekeliruan terkait sistem pengawasan. Oleh karena itu, Badan POM sudah menjalankan fungsinya di level yang ada.”

Menurut Penny, selama ini industri farmasi terlena dengan temuan kontaminasi ethylene glycol (EGG) dan diethylene glycol (DEG) yang melebihi batas aman.

“Tapi ini masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini telah menimbulkan tragedi bagi kita semua. Dan ini aspek kesehatan, nyawa manusia, jadi ini kejahatan,” kata Seth. Jilbab.

Baca juga: Polisi menemukan bahan baku yang diduga dicampur EG untuk obat sirup PT Afi Pharma di Tapos Depok.

Penny juga mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meminta bantuan.

“Ya kita sudah bicarakan tadi dan nanti, tentu Jamdatun akan membantu Badan POM dalam hal ini,” kata Penny.

Badan POM RI menyita barang bukti gudang pemasok bahan baku obat sirup milik CV Chemical Samudra yang berlokasi di Tepos, Depok, Jawa Barat, tidak memenuhi syarat.
Badan POM RI menyita barang bukti gudang pemasok bahan baku obat sirup milik CV Chemical Samudra yang berlokasi di Tepos, Depok, Jawa Barat, tidak memenuhi syarat. (tangkapan layar)

BPOM RI resmi menggugat masyarakat konsumen Indonesia dalam catatan PTUN Jakarta nomor 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing mengatakan, Masyarakat Konsumen Indonesia, lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen, memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Wadah obat sirup bermasalah, produsen farmasi merasa seperti pemasok curang

“Dalam hal ini, kami telah mengajukan gugatan melawan hukum oleh BPOM RI,” kata David.

JPU menilai wajar jika BPOM dituding melakukan kesalahan dengan anggapan telah membohongi masyarakat.

“Pertama, karena mereka tidak menguji sirup obat dengan baik. Pada 19 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 5 obat yang mengandung kontaminasi EG/DEG, namun pada 21 Oktober 2022, BPOM RI memutakhirkan 2 obat dan menyatakan bahwa obat tersebut tidak tercemar,” katanya. .

Kemudian, pada 22 Oktober 2022, BPOM RI menyatakan 133 obat tidak terkontaminasi, diikuti penambahan 65 obat pada 27 Oktober 2022, sehingga 198 obat yang ditetapkan BPOM RI tidak terkontaminasi EG/DEG.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/kesehatan/2022/11/17/bpom-sebut-ada-unsur-kelalaian-farmasi-bakal-ada-tersangka-cemaran-obat-sirup-ini-penjelasan-polri

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2