
Dunia-Ilmu.com, Belopa – Polres Luu, Sulawesi Selatan, menanggapi pemotongan kehormatan yang diumumkan IPD HR.
Sebelumnya sempat viral aksi Aipda HR dengan tulisan “Sarang Penipuan” dan “Sarang Korupsi” melalui dinding Polsek Lulu.
Baca juga: Kantor polisi yang viral di Luwu mendobrak sarang perampokan dan kepala polisi segera turun tangan.
Tak hanya kantor, mobil polisi pun tak luput dari aksi mogok SDM IPDA.
“Tidak ada anggapan seperti itu (perampokan),” kata Aipda Amrullah, Kabag Humas Polres Luwu, Selasa (18/10/2022).
Ia juga menegaskan, pemotongan gaji yang diumumkan Ipda Herul di media sosial beberapa waktu lalu tidak tepat.
“Meski begitu, kami tidak memiliki pengurangan dari kehormatan kami.”
Amrula menegaskan Ipda Herul diduga mengalami gangguan jiwa.
“Dia langsung diinterupsi dan masuk kantor. Dia juga mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat di RS Batara Guru Belopa,” imbuhnya.
Baca juga: Aparat kepolisian yang mendobrak tembok Polsek Lua Sulsel disebut sakit jiwa, ini kata kerabatnya.
Sebagai informasi, Ipda Herul saat ini berada di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Sabtu lalu, dia dibawa ke rumah sakit setelah menulis kata-kata korupsi dan sarang perampokan di dinding dan kendaraan di kantor polisi Lulu.
Sebelum kejadian, Ipda Herul sempat beberapa kali mengkritisi akun media sosialnya yang menyatakan dirinya dituding melakukan suap dan korupsi di Polres Luwu.
“Yang bersangkutan (Ipda Herul) akan diperiksa kembali di sebuah rumah sakit di Makassar mengenai perkembangan kondisi mentalnya,” kata AKBP Arisandi, Kapolsek Lulu.
Baca juga: Ini menurut Aipda HR yang disebut gangguan jiwa menggores dinding polisi Lulu dengan sarang korupsi.
Aipda Haerul pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 11.00 WITA melakukan perbuatan menulis sarang korupsi dan perampokan di Mapolsek Luu.
Seorang polisi main hakim sendiri datang dengan sepeda motor dan membawa dua resep Pilox merah dan hitam.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/regional/2022/10/19/polres-luwu-sulsel-tanggapi-tudingan-aipda-hr-terkait-pemotongan-honor-anggota