Dunia-Ilmu.com – Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kapolres Divpropam Paminal, resmi menerima Pemberhentian Dengan Hormat Polisi (PTDH).
Inspektur Paul Dedi Prasetio, Kepala Divisi Humas Polri, mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan tindakan memalukan yang menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan. Penghalang keadilan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan ditahan selama 29 hari dan diberi julukan tugas khusus.
“Yang bersangkutan adalah PTDH atau diberhentikan dengan hormat.”
Pada Senin (31/10/2022), Mabes Polri mengatakan, “Perbuatan tersebut terbukti merupakan perbuatan tercela.” Tribunnews.com.
Berikut foto dan kisah Brigjen Hendra Kurniawan yang baru saja dipecat dari Polri.
Baca juga: Setelah dipecat, Brigjen Hendra Kurniwan ditahan di Kantor Komando Brigade Mobil selama 29 hari.
Gambar Hendra Kurniawan
Menurut TribuneNews.com, Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Hendra Kurniawan memulai karirnya di kepolisian setelah lulus dari akademi kepolisian pada tahun 1995.
Dalam dunia kepolisian, Hendra menduduki banyak jabatan di Divisi Propam Polri seperti Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Pusat hingga Divisi Propam Polri Kabaginpam Ro Paminal di Divisi Propam Polri.
Karir Hendra dimulai saat ia menjabat sebagai Karo Paminal dari unit propam kepolisian.
Kutipan Surya.co.idPolisi berdarah Tionghoa ini, yang dulu berpangkat Combes, kemudian dipromosikan menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Bridgeon Paul).
Hendra Kurniawan diangkat sebagai Divpropam Polri Karopaminal sesuai surat telegram Panglima Polri No. ST/3233/XI/KEP/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Ia menggantikan Divpropam Polri Karopaminal sebelumnya, Brigjen Nanang Avianto, yang dipromosikan menjadi Kakorsabara Bharakam Polri.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/31/sosok-brigjen-hendra-kurniawan-yang-resmi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-dari-polri