Bharada E mengungkapkan kesedihannya atas kematian Joshua: Maaf untuk keluarga Bang Yos

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Bharada E, terdakwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, melanjutkan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, Bharada E langsung meminta majelis hakim menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J yang dikenal sebagai ajudan Ferdi Sambo.

“Perkenankan saya sekali lagi untuk menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas apa yang terjadi pada Yos,” kata Barada E. di persidangan.

Tak hanya itu, Bharada E memanjatkan doa untuk pembebasan Brigadir Joshua.

Ia berharap setiap perbuatan pasangannya diterima oleh Tuhan.

“Saya berdoa semoga Bang Yos yang meninggal diterima oleh Tuhan Yesus Kristus” Bharada E.

Ia bahkan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Joshua.

Barada E berharap permintaan maafnya ke bangku cadangan akan diterima oleh keluarganya, termasuk adik Joshua.

“Saya mohon maaf kepada almarhum Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar Bang Yos,” ujarnya.

“Kami berharap permohonan maaf saya diterima oleh keluarga Tuhan Yesus, selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Bang Yos,” ujarnya.

Terdakwa Richard Eliezer atau Barada E hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang pertama terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (18/10/2022).  Associate Justice Eliezer didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukumnya, Ronnie Talapesi.  Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santosa memimpin sidang pembukaan dengan agenda pembacaan dakwaan.  Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Barada E hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang pertama terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (18/10/2022). Associate Justice Eliezer didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukumnya, Ronnie Talapesi. Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santosa memimpin sidang pembukaan dengan agenda pembacaan dakwaan. Tribun News/JEPRIMA

Kasus kejaksaan

JPU, Barada Richard Eliezer Pudihang Lumieu alias Barada E. Brigjen Nofriasyah Yosua Hutabarat, diwakili Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam sidang pembukaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) dengan agenda pembacaan perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JAPU).

Awalnya, Putri Kanderawati menceritakan kepada suaminya, Ferdi Sambo, tentang pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/18/bharada-e-ungkap-dukacita-atas-tewasnya-yosua-untuk-keluarga-bang-yos-saya-mohon-maaf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2