
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, terdakwa pencabulan M Kece, resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara atas penyalahgunaan dan pengolesan feses pada M Kece.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Terkait vonis yang diterima mantan Kepala Hubinter Bareskrim Polri itu.
Menurut Napoleon, hukuman penjara 5,5 bulan merupakan bukti adanya campur tangan hukum. Napoleon juga menyoroti artikel yang menentangnya.
Menurutnya, yang harus diberikan adalah Pasal 352 KUHP tentang Emigrasi Sederhana dan bukan Pasal 351 KUHP.
“Ini bukti bahwa yudikatif campur tangan dengan eksekutif karena Bung Yani (Ahmed Yani, pengacara Napoleon) mengajukan pernyataan hukum berdasarkan Pasal 352 bahwa itu adalah penganiayaan sederhana dan bukan kejahatan berat,” kata Napoleon Bonaparte. Kamis (15/9/2022) sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengenai hal ini Napoleon melanjutkan, mengatakan bahwa ia berusaha untuk membela agama, yang dianggap sebagai tugas besar.
Kedua, dari sudut pandang agama, Mujahid ini membela agama dan tidak bodoh.
“Masalah utamanya adalah Mujahid dihukum oleh fikih yang membela agama. Menurut saya, itu adalah ketidakadilan yang berbeda dari para hakim,” lanjut Napoleon.
Seorang jenderal bintang dua Polri mengakui bahwa tindakannya terhadap Pak Kace berbahaya.
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/15/napoleon-bonaparte-divonis-55-bulan-penjara-mujahid-bela-agama-dihukum-bentuk-kedzaliman-hakim