Komisi II DPR RI menetapkan pagu anggaran KPU RI tahun 2023 Rp. 15,98 triliun disetujui.

Wartawan Tribune News Mario Christian Sumampu

Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2023.

Persetujuan itu disahkan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU RI dan Badan Pengatur Pemilihan Umum (RI) pada Selasa (20/9/2022).

Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi DPR RI Junimart Girsang bersama KPU RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

“DPR II menyetujui pagu anggaran KPU RI 2023 sebesar Rp 15.987.872.0001,00 sebagai Pagu Definitif KPU RI untuk Alokasi Anggaran 2023,” kata Junimart.

Harga pagu anggaran Junimart sebesar Rp. 1.993.456.627.000 dan Rp. 13.994.415.374.000 dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilu melalui proses konsolidasi demokrasi.

“Apa kamu setuju?” Junimart meminta, seluruh anggota Komisi II DPR RI setuju.

Junimart juga membacakan persetujuan DPR RI atas anggaran tambahan yang diajukan KPU RI tahun anggaran 2023.

“Komisi II DPR RI menyetujui anggaran tambahan sebesar Rp 7.869.445.225.000 yang diajukan KPU RI,” lanjutnya.

Junimart juga menyampaikan, tambahan anggaran yang diberikan KPU RI pada tahun anggaran 2023 diharapkan dapat dipenuhi oleh Badan Anggaran DPR RI (BANGAR).

Baca juga: Bawaslu mendorong KPU membuat aturan kampanye di media sosial.

“Dan meningkatkan paku (pagu definitif) alokasi anggaran KPU RI 2023 melalui pembahasan dewan anggaran DPR RI,” tambah politisi PDI-P itu.

Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/20/komisi-ii-dpr-ri-setujui-pagu-anggaran-kpu-ri-tahun-2023-rp-1598-triliun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama