
Dunia-Ilmu.com, JAKARTA – Dirjen Aset Umum Direktorat Kementerian Keuangan Incep Sudarwan mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi untuk kendaraan dinas yang menggunakan mobil listrik dan sepeda motor listrik.
Langkah ini sebagai tanggapan atas Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Negara.
“Sekarang jelas ada SPK atau tingkat barang atau tingkat permintaan. Jadi kalau yang berwenang ini mobil, kita juga akan melakukan ini jika menggunakan kendaraan listrik (EV)? Ini contohnya, ini apa yang kita lakukan. Mereka yang menciptakan,” katanya, Jumat (16/9/2022) dalam media briefing.
“Prinsipnya kita juga ikut rapat, kalau EV ini bisa diganti, kita mau selangkah lebih maju. Kita masih diskusikan mau pakai perempuan dan perempuan mana, karena harus end-to-end, dari. Harus diperhatikan dari awal sampai akhir,” katanya.
Sementara dari sisi teknis kendaraan, EV sendiri masih belum jelas sampai batas tertentu, berbeda dengan versi bensin (BBM).
“Nanti ada barang yang distandardisasi, standar kebutuhannya seperti apa, misalnya sekarang ada pejabat yang punya mobil 3.000 CC atau 2.500 CC. Kalau ini bukan EV CC, ini juga asyik? Makin besar CC makin mewah. .Kalau lebih mahal, ini Berapa listriknya? kata Incep
Baca juga: Jokowi mengeluarkan arahan presiden tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat pusat dan daerah
Beberapa agen pemegang merek seperti Wuling, DFK, Hyundai, Nissan dan Lexus sudah memasarkan mobil listrik ke konsumen.
Beberapa pabrikan, seperti Nissan dan Lexus, tidak memproduksi mobil listriknya secara lokal, melainkan mengimpornya dari Jepang.
Sementara itu, Wuling Motors telah mengembangkan mobil listrik kompak 4 penumpang bernama Wuling Air EV.
Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suandi mengatakan Toyota akan segera memperkenalkan kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Baca juga: Ketiga kendaraan listrik ini bisa menjadi pilihan pemerintah untuk dijadikan mobil dinas
“Kami meluncurkan Lexus UX300 BEV, dijual dan digunakan sebagai bagian resmi dari G20. Ada juga dukungan untuk ekowisata di dekat Bali, Toba, dan tempat wisata lainnya. Ini menggunakan Toyota BEV. Nah, Seapod+. Di masa depan, Toyota BEV, HEV dan lainnya. Kami akan meluncurkan model elektrifikasi termasuk, tunggu tanggal mainnya, ”kata Anton.
Lain halnya dengan PT Honda Prospect Motor (HPM). Mereka belum mengumumkan kendaraan listrik yang akan segera dipasarkan di Indonesia.
Namun untuk mengantisipasi kesiapan infrastruktur tersebut, roadmap elektrifikasi dan implementasi Indonesia sudah disiapkan.
“Honda sudah memiliki visi dan roadmap elektrifikasi. Tentunya implementasi visi ini akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan dan infrastruktur yang ada,” ujar Yusak Gatot, Direktur Inovasi Bisnis dan Pemasaran HPM. (Jaringan Tribun/lta/van/wly)
Sumber artikel =https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/09/17/kementerian-keuangan-rumuskan-aturan-mobil-listrik-untuk-kendaraan-dinas-pejabat